Setiap manusia merupakan
pemimpin bagi dirinya masing-masing. Jiwa kepemimpinan telah ada sejak
manusia dilahirkan dan merupakan bekal yang ada sejak lahir. Setiap
individu hanya perlu mengembngkannya, dan memanfaatkannya dalam
kehidupan sehari-hari. Karena dalam lingkup yang lebih luas manusia yang
satu akan memimpin golongan, kelompok, atau bahkan jutaan manusia
lainnya
Tugas pemimpin sangat fungsional untuk
mengakomodir berjalannya proses dalam kehidupan berkelompok atau
bermasyarakat . Pemimpin adalah panutan dan teladan bagi anggotanya
dimana setiap kata-kata, sikap, dan tindak tanduknya akan menentukan
kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil dalam menyelesaikan semua
permasalahan yang ada demi perubahan yang lebih baik. Dan dengan
pemimpin semua proses pemerintahan dapat terpusat atau terkoordinir dan
terevaluasi . Sehingga apa yang telah menjadi visi dan misi dalam suatu
kelompok atau masyarakat tercapai.
Pemerintahan merupakan hal yang terkait
dengan pemimpin dan siapa yang dipimpin. Pemeritahan mengandung makna
proses, fungsi, jabatan, dan kepentingan bersama. Pemerintah adalah
salah satu syarat terbentuknya negara atau kedaulatan disamping adanya
masyarakat dan wilayah kekuasaan sesuai apa yang dimaksud dengan pengakuan de facto. Dalam pemerintah selain fungsi pemimpin masih ada lagi fungsi-fungsi lain yang akan menjalankan proses pemerintahan.
Fungsi pemerintahan bagi manusia awam adalah
apa yang terjadi dalam suatu Negara yang merdeka. Pada kenyataannya
fungsi-fungsi tersebut telah terpraktekkan dalam kehidupan sehari-hari
dalam bermasyarakat dalam cakupan yang lebih kecil dan lebih sederhana
tentunya. Dan semua fungsi yang ada memiliki tanggung jawab yang berbeda
dengan tujuan yang sama sesuai kesepakatan bersama.
Kesepakatan yang telah disimpulkan dan
diputuskan bersama dalam suatu musyawarah atau diskusi untuk kepentingan
bersama. Kesepakatan yang di dalamnya terdapat fungsi pemimpin, para
pengambil keputusan, dan aspirasi semua anggota masyarakat.
Fungsi-fungsi yang terdapat pemerintahan
antara lain adalah eksekutif, legilasi, anggran dan pengawasan. Fungsi
Eksekutif adalah fungsi atau wewenang yang dimiliki pemimpin sebagai
seorang yang memutuskan menerima ataupun menolak kesepakatan yang ada
dengan mempertimbangkan fungsi para pengambil keputusan. Fungsi
Legilasi, Anggaran, dan Pengawasan adalah fungsi atau wewenang yang ada
pada Dewan legislatif atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Praktek kepemimpinan ini terjadi di seluruh
lapisan masyarakat bahkan salah satunya di suatu lembaga, instansi, dan
salah satunya di perguruan tinggi atau yang sering dikenal Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM). BEM suatu badan yang berdiri tanpa ada kaitan
dengan birokrasi kampus. BEM wujud dari pemerintah dalam lingkup kampus
terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang berada di dalamnya. BEM wadah
bagi mahasiswa untuk mengalami kehidupan berpolitik secara langsung
dalam lingkup fakultas maupun kampus. Semua yang dilakukan dalam badan
ini dirancang menyerupai bentuk pemerintahan Negara. Selain BEM terdapat
pula BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) yang merupakan badan mendampingi
BEM dalam hal check and Balances, menampung aspirasi mahasiswa, menyatukan mahasiswa dalam gerakan mahasiswa aktif.
Dalam perannya BLM hampir menyerupai peran
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) seperti kita ketahui fungsi DPR adalah
mentapkan undang-undang, membantu presiden dalam menetapkan anggaran,
dan mengawasi pelaksanaan undang-undang .
BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) pada setiap
perguruan tinggi memiliki sebutan tersendiri seperti MAM (Majelis
Aspirasi Mahasiswa) atau DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa). Badan ini
memiliki tugas dan wewenang serta hak tersendiri yang berbeda dengan BEM
(Badan Eksekutif Mahasiswa) namun kinerjanya menunjang kinerja BEM
(Badan Eksekutif Mahasiswa). BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) telah ada
di tingkat fakultas dan fungsinya membantu BLM (Badan Legislatif
Mahasiswa) di tingkat kampus. Tugas dan wewenang BLM ini diantaranya :
- Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama
- Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi mahasiswa yang disampaikan kepada DPM
- Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA
- Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang DPM
- Mengawasi pelaksanaan Program Kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa
- Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara tingkat Universitas
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
Pada dasarnya BLM (Badan Legislatif
Mahasiswa) terdiri dari mahasiswa yang merupakan perwakilan dari setiap
partai-partai yang ada dalam kampus. Partai inilah yang mengusung para
calon presiden mahasiswa. Dalam prakteknya tak jauh beda seperti PEMILU
(Pemilihan Umum) yang ada di masyarakat umumnya, hanya saja para pemilih
adalah mahasiswa dan dengan sebutan yang berbeda yaitu PEMIRA
(Pemilihan Raya). Hak BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) antara lain:
- Mempunyai hak angket, budget, inisiatif dan interpelasi
- Meminta pertanggungjawaban Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu
- Menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di tingkat universitas
Hak BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) ini
tentunya merupakan hak yang digunakan untuk kepentingan mahasiswa.
Karena dalam prosesnya banyak hal maupun penerapan kebijakan yang tak
sesuai. Maka dari itu peran BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) sangat
penting. Setiap anggota BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) memiliki hak
dan kewakiban yang harus mereka laksanakan diantaranya:
Hak Anggota BLM (Badan Legislatif Mahasiswa)
- Mengajukan usulan Rancangan Undang-undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih; dan
- Membela diri
Kewajiban Anggota BLM (Badan Legislatif Mahasiswa)
- Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Mentaati Undang-undang Dasar Negara (Peraturan Organisasi)
- Menjaga stabilitas negara dan kerukunan nasional; dan
- Melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa
Dalam pelaksanaan tugas BLM (Badan
Legislatif Mahasiswa) juga mengadopsi teknik-teknik yang ada di lembaga
legislatif negara seperti teknik persidangan. Pembahasannya mencakup
pembuatan konstitusi, pengawasan BEM (Badan Legislatif Mahasiswa),
Komisi Pengawasan Kementrian BEM dan pembahasan lainnya yang berkaitan
dengan aspirasi mahasiswa.